Standar biaya PPID

Standar Biaya Layanan PPID:

Pelayanan informasi publik pada dasarnya adalah gratis. Namun, untuk biaya perbanyakan (fotokopi/cetak) dikenakan biaya sesuai standar:

  • Fotokopi dokumen hitam putih: Rp 300 / lembar.
  • Cetak dokumen berwarna: Rp 1.000 / lembar.
  • Pemindaian (Scan) dikirim via email: Gratis.
  • Penyimpanan data dalam Flashdisk (jika disediakan pemohon): Rp 50.000 / flashdisk.
Kembali ke Beranda