Jenis-jenis informasi publik
Berdasarkan UU KIP, Informasi Publik dibagi menjadi 3 jenis:
- Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat: Informasi yang wajib diumumkan secara proaktif (contoh: struktur organisasi, laporan keuangan, SOP).
- Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala: Informasi yang diumumkan dalam jangka waktu tertentu (contoh: laporan kinerja tahunan).
- Informasi Serta-merta: Informasi yang wajib diumumkan segera setelah terjadi (contoh: bencana alam, kebakaran, wabah).