SOP KEBERANGKATAN PPID

Alur SOP Keberatan Informasi:

  1. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
  2. PPID mencatat pendaftaran keberatan dan memberikan tanda terima.
  3. PPID meneliti dan menelaah alasan keberatan pemohon.
  4. PPID memberikan putusan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Kembali ke Beranda