SOP PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN

Penyelesaian Sengketa Informasi:

Jika pemohon tidak puas dengan putusan keberatan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

  1. Pemohon mengajukan gugatan ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
  2. PPID menyiapkan dokumen jawaban (replik) atas gugatan tersebut.
  3. PPID menghadiri mediasi/sidang di Komisi Informasi.
  4. PPID melaksanakan putusan Komisi Informasi.
Kembali ke Beranda