Tata cara pengaduan
Tata Cara Pengaduan Layanan PPID:
- Pengaduan dapat disampaikan secara offline (datang ke kantor PPID) atau online (melalui website).
- Pengadu wajib menyertakan identitas yang jelas (Nama, NIK, Alamat, No HP).
- Uraian pengaduan ditulis dengan jelas dan menyertakan bukti pendukung (jika ada).
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh PPID selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak pengaduan diterima.