SOP PENGOLAHAN PERMIHONAN PPID
Alur SOP Pengolahan Permohonan Informasi:
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau melalui aplikasi online.
- Petugas PPID mencatat dan mendaftarkan permohonan dalam buku register.
- PPID melakukan verifikasi kejelasan substansi permohonan informasi.
- PPID mencari dan menghimpun informasi yang diminta.
- PPID memberikan jawaban tertulis kepada pemohon selambat-lambatnya 10 hari kerja (dapat diperpanjang maksimal 7 hari).