Standar biaya PPID
Standar Biaya Layanan PPID:
Pelayanan informasi publik pada dasarnya adalah gratis. Namun, untuk biaya perbanyakan (fotokopi/cetak) dikenakan biaya sesuai standar:
- Fotokopi dokumen hitam putih: Rp 300 / lembar.
- Cetak dokumen berwarna: Rp 1.000 / lembar.
- Pemindaian (Scan) dikirim via email: Gratis.
- Penyimpanan data dalam Flashdisk (jika disediakan pemohon): Rp 50.000 / flashdisk.