Tata cara pengaduan

Tata Cara Pengaduan Layanan PPID:

  1. Pengaduan dapat disampaikan secara offline (datang ke kantor PPID) atau online (melalui website).
  2. Pengadu wajib menyertakan identitas yang jelas (Nama, NIK, Alamat, No HP).
  3. Uraian pengaduan ditulis dengan jelas dan menyertakan bukti pendukung (jika ada).
  4. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh PPID selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak pengaduan diterima.
Kembali ke Beranda