Jenis-jenis informasi publik

Berdasarkan UU KIP, Informasi Publik dibagi menjadi 3 jenis:

  1. Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat: Informasi yang wajib diumumkan secara proaktif (contoh: struktur organisasi, laporan keuangan, SOP).
  2. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala: Informasi yang diumumkan dalam jangka waktu tertentu (contoh: laporan kinerja tahunan).
  3. Informasi Serta-merta: Informasi yang wajib diumumkan segera setelah terjadi (contoh: bencana alam, kebakaran, wabah).
Kembali ke Beranda