Tugas

Tugas utama PPID meliputi:

  • Pengumpulan dan pendokumentasian informasi publik.
  • Penyimpanan informasi publik secara aman dan terstruktur.
  • Pemeliharaan dan pemutakhiran informasi publik.
  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik bagi pemohon.
  • Penyebarluasan informasi publik secara proaktif.
Kembali ke Beranda